Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JHT Tidak Bisa Dicairkan, Berikut Penjelasannya

JHT Tidak Bisa Dicairkan -- Belakangan ini banyak peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan mengalami kebingungan terkait dengan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya banyak yang menduga JHT tidak bisa dicairkan. Apakah ini benar begitu? Makanya Area Tekno perlu membahas informasi ini sampai selesai. Baca Juga: E Yankes Polri Apk.

JHT Tidak Bisa Dicairkan

Anda harus tahu bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar bisa dicairkan. Syarat tersebut yaitu kepesertaan Anda minimal harus sudah mencapai 10 tahun. Apabila syarat ini telah terpenuhi maka Anda bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30%.

Anda bisa mencairkan saldo JHT tersebut melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Oleh karena itu, Anda harus mencoba mempelajari betul masalah ini. Dengan begitu pertanyaan Anda seputar masalah JHT yang tidak bisa dicairkan menjadi terpecahkan.

JHT Tidak Bisa Dicairkan, Apakah Benar? Coba Cek Berikut

Sesuai dengan informasi yang sudah kami sampaikan di atas jika Anda sudah mencapai minimal 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka saldo JHT bisa Anda cairkan sebesar 10% atau 30%. Nah disini kami akan coba jelaskan bagaimana cara klaimnya masing masing.

Jika Anda mau klaim sebagian 10% maka dokumen yang dibutuhkan untuk proses ini adalah

  1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek.
  2. E-KTP.
  3. Kartu keluarga.
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  5. Buku Tabungan.
  6. NPWP (Jika Punya).

Nah untuk yang mau klaim sebagian 30% maka Anda membutuhkan dokumen seperti berikut.

  1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek.
  2. E-KTP.
  3. Kartu keluarga.
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama).
  6. Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  7. NPWP (jika punya).

Untuk catatan saja, baik klaim 10% ataupun 30% berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Dari penjelasan hal tersebut maka sebenarnya JHT bisa dicairkan. Hanya saja mungkin Anda masih kurang pemahaman akan hal tersebut.

Prosedur Pencairan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda mau mencairkan saldo JHT di kantor cabang maka ikuti hal ini.

  1. Bawa dokumen asli.
  2. Aktifkan fitur GPS dan Anda harus sudah berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  3. Lalu silahkan Anda scan QR Code yang terdapat di kantor cabang tersebut.
  4. Kemudian Anda harus sudah mengisi data pada kolom yang tersedia.
  5. Berikutnya, silahkan upload dokumen persyaratan klaim.
  6. Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan klaim berhasil dilakukan.
  7. Pada waktu Anda menerima notifikasi berhasil, segera perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
  8. Nomor antrian tersebut akan digunakan untuk wawancara.
  9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, maka Anda akan menerima tanda terima.
  10. Selesai. Jangan sampai lupa agar Anda memberikan penilaian kepuasan di e-survey.
  11. Anda tinggal menunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas maka Anda apsti bisa mencairkan saldo JHT yang Anda mau. Hanya saja mungkin di daerah satu ke daerah lain ada sedikit beda caranya. Tergantung pada kebijakan masing masing.

Akhir Kata

Sekian dahulu penjelasan kami. Pastikan bahwa Anda telah membaca informasi kami dengan seksama. Jadi dengan begitu Anda tidak akan salah informasi sedikitpun. Jangan lupa untuk terus mendukung kami dalam berkarya. Baca Juga: eHac Tidak Bisa Login.